Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Masuk Kawasan Ganjil Genap

Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Masuk Kawasan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak hanya diterapkan di sejumlah ruas jalan arteri, tetapi juga mencakup akses menuju dan keluar 28 gerbang tol yang berada di kawasan pembatasan lalu lintas.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku di gerbang tol maupun di ruas jalan tol.

Penerapan ganjil genap dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal berjalan saat melintasi ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

PT Jasa Marga kembali menegaskan bahwa tidak ada penerapan kebijakan ganjil genap di gerbang tol maupun di ruas jalan tol. Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Jasa Marga.

"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga dalam unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasa Marga Regional Metropolitan (@official.jmmetropolitan)


Jasa Marga menjelaskan, aturan ganjil genap hanya berlaku apabila akses menuju atau keluar gerbang tol berada di ruas jalan arteri yang termasuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.

Sebagai contoh, pengendara yang hendak masuk Tol Dalam Kota melalui akses Gerbang Tol Pejompongan tetap wajib mematuhi aturan ganjil genap apabila melintas di Jalan Pejompongan Raya yang termasuk kawasan pembatasan.

Begitu pula saat keluar dari jalan tol menuju jalan arteri yang masuk kawasan ganjil genap, pengendara tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal yang berlaku.

"Selama masih berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun, setelah keluar melalui akses keluar tol dan memasuki jalan arteri, atau sebelum memasuki jalan tol dan melakukan transaksi di gerbang tol, kendaraan tetap berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap sehingga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku," tulis Jasa Marga lagi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan ganjil genap di Jakarta. Menurut dia, kebijakan tersebut memang berlaku di akses jalan yang mengarah ke gerbang tol apabila ruas jalan tersebut merupakan bagian dari kawasan ganjil genap.

"Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," kata Pramono.

Sebagai informasi, berikut 28 akses keluar-masuk jalan tol di Jakarta yang berada di kawasan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai Simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang