Jakarta, Beritasatu.com - Kasus mafia tanah masih menjadi salah satu persoalan serius pada sektor pertanahan Indonesia. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga penyalahgunaan identitas pemilik tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalserta pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya pemberantasan mafia tanah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada karena kejahatan ini tidak hanya menyasar lahan bernilai tinggi, tetapi juga tanah milik masyarakat yang administrasinya belum tertib.
Lantas, bagaimana ciri-ciri mafia tanah dan modus yang paling sering digunakan? Berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Mafia Tanah?
Mafia tanah merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu maupun kelompok yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum guna menguasai, mengambil alih, atau memperoleh keuntungan dari tanah milik orang lain.
Dalam praktiknya, aksi mafia tanah kerap melibatkan berbagai cara, seperti memalsukan dokumen pertanahan, mengubah data kepemilikan, membuat sertifikat ganda, hingga memanfaatkan sengketa untuk mengambil alih hak atas suatu bidang tanah.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan seluruh dokumen pertanahan tersimpan dengan baik serta segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat untuk memperoleh kepastian hukum.
Ciri Mafia Tanah yang Perlu Diwaspadai
Masyarakat perlu mengenali sejumlah tanda yang sering muncul dalam praktik mafia tanah. Dengan memahami ciri-cirinya, risiko menjadi korban dapat diminimalkan.
1. Mengaku sebagai perantara yang bisa mempercepat pengurusan
Salah satu modus yang sering ditemui adalah adanya pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke instansi pemerintah dan menjanjikan pengurusan sertifikat, balik nama, atau pemecahan sertifikat dalam waktu sangat singkat.
Biasanya mereka meminta sejumlah uang di luar biaya resmi dengan alasan mempercepat proses administrasi. Padahal, seluruh pelayanan pertanahan di kantor pertanahan memiliki prosedur dan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Menawarkan tanah dengan harga jauh di bawah pasaran
Harga yang terlalu murah sering menjadi umpan untuk menarik calon pembeli. Tidak sedikit tanah yang dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar ternyata sedang bersengketa, memiliki dokumen bermasalah, atau bahkan dijual tanpa persetujuan pemilik yang sah.
Oleh karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga melakukan pengecekan legalitas tanah sebelum bertransaksi.
3. Dokumen kepemilikan tidak jelas
Modus lain yang perlu diwaspadai adalah penjual tidak dapat menunjukkan dokumen asli atau hanya memberikan fotokopi tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam beberapa kasus, mafia tanah menggunakan dokumen palsu atau memalsukan identitas pemilik agar transaksi terlihat sah. Masyarakat disarankan memeriksa keaslian sertifikat melalui kantor pertanahan sebelum melakukan pembayaran.
4. Meminta transaksi dilakukan terburu-buru
Pelaku mafia tanah sering memberikan tekanan kepada calon pembeli agar segera melakukan pembayaran. Mereka biasanya beralasan ada pembeli lain yang berminat atau mengaku sedang membutuhkan dana mendesak.
Padahal, transaksi tanah membutuhkan proses pemeriksaan legalitas yang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
5. Menghindari PPAT atau notaris
Jual beli tanah yang sah seharusnya dilakukan melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Jika penjual menolak membuat akta jual beli (AJB) atau meminta transaksi dilakukan tanpa melibatkan PPAT, masyarakat patut meningkatkan kewaspadaan.
Modus Mafia Tanah yang Sering Terjadi
Selain mengenali ciri-cirinya, masyarakat juga perlu mengetahui berbagai modus yang sering digunakan pelaku.
1. Pemalsuan sertifikat tanah
Pelaku membuat sertifikat palsu yang tampak menyerupai dokumen asli. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menjual tanah kepada korban atau dijadikan agunan pinjaman.
2. Sertifikat ganda
Dalam sejumlah kasus ditemukan lebih dari satu sertifikat atas bidang tanah yang sama. Kondisi ini dapat memicu sengketa panjang apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum.
3. Pemalsuan identitas pemilik
Pelaku menggunakan identitas palsu atau memalsukan tanda tangan pemilik tanah untuk mengurus peralihan hak tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya.
4. Penyerobotan lahan
Modus lain adalah menguasai tanah kosong dengan mendirikan pagar, bangunan, atau memasang tanda kepemilikan secara sepihak. Apabila dibiarkan dalam waktu lama, kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa.
5. Memanfaatkan tanah yang belum bersertifikat
Tanah yang masih berstatus girik, letter C, petok D, atau dokumen lama lainnya relatif lebih rentan menjadi sasaran mafia tanah karena status kepemilikannya belum tercatat secara lengkap dalam sistem administrasi pertanahan.
Cara Menghindari Modus Mafia Tanah
Agar tidak menjadi korban, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah pencegahan berikut ini.
- Pastikan tanah telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
- Simpan sertifikat asli dan dokumen pendukung di tempat yang aman.
- Lakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan sebelum membeli tanah.
- Pastikan transaksi dilakukan di hadapan PPAT.
- Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengurusan sertifikat secara instan atau meminta biaya di luar ketentuan resmi.
- Hindari melakukan pembayaran sebelum seluruh dokumen diverifikasi.
- Segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau kantor pertanahan apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah.