Catatan Ombudsman untuk Pemerintah soal Tragedi Kereta Bekasi Timur

Catatan Ombudsman untuk Pemerintah soal Tragedi Kereta Bekasi Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI merilis asesmen terhadap aspek pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan KRL Commuter Line versus KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi 27 April 2026.

Asesmen yang berlangsung selama dua bulan ini, Ombudsman mewawancarai berbagai pihak, termasuk para korban dan anggota keluarganya, untuk mengevaluasi penanganan kecelakaan.

Hasil asesmen itu telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT KAI pada 30 Juni 2026 di Kantor Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Ombudsman akan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait yang disebut dalam rekomendasi sebagai pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti saran tindakan korektif yang diberikan lembaga tersebut.

Tetapkan standar layanan keselamatan

Berkaca dari peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Ombudsman RI mendorong pemerintah memiliki standar layanan keselamatan.

“Ke depan kita tentu berharap ini tidak akan terjadi lagi, tapi kalau terjadi, pemerintah wajib punya standar layanan keselamatannya. Itu yang kami lihat belum punya,” ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan pemantauan Ombudsman, memang tidak ditemukan malaadministrasi yang signifikan dalam penanganan darurat maupun pemulihan pascakecelakaan.

Ia menyebutkan, meski pada tahap awal respons memang masih terdapat sejumlah kendala, penanganan darurat terus membaik hingga akhirnya dinilai berjalan cukup optimal.

Kendati demikian, Ombudsman menilai sistem dan prosedur penanganan kecelakaan masih perlu dievaluasi agar menjadi pembelajaran untuk menghadapi peristiwa serupa di masa mendatang.

Robert pun mempertanyakan apakah respons cepat yang ditunjukkan para pihak saat kecelakaan di Bekasi Timur memang sudah didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP), atau lebih dipengaruhi oleh respons spontan dan besarnya perhatian publik serta media.

“Yang dilakukan kemarin lebih kepada respons spontan yang kebetulan berjalan terkoordinasi dan bagus. Tapi kan tidak bisa ke depan mengandalkan sistem kerja yang seperti ini. Harus ada standar pelayanan yang terintegrasi dan sistematis,” ujar Robert.

“Sehingga ketika terjadi hal seperti ini kita sudah punya rujukan, termasuk pembelajaran atas apa yang sudah dilakukan kemarin,” imbuh dia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat ditemui di Kantor Ombudsma RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat ditemui di Kantor Ombudsma RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Malaadministrasi

Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi pada tahap sebelum terjadinya kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

Robert mengatakan, dugaan maladministrasi itu berkaitan dengan lemahnya tata kelola pelintasan sebidang yang dinilai menjadi akar persoalan kecelakaan, bukan semata-mata akibat kesalahan manusia.

“Nah, poin penting Ombudsman sesungguhnya adalah pra-kejadiannya. Dan di pra-kejadian inilah indikasi, potensi, bahkan kalau mau bicara lebih ini lagi, memang kejadian maladministrasinya itu terjadi,” kata Robert.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app