TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan berinisial FP (38) terhadap caddy golf perempuan di Modern Golf, Kota Tangerang, sempat menawarkan damai ke korban.
Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, menjelaskan FP sempat mendatangi korban beserta keluarganya untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, tawaran penyelesaian secara kekeluargaan ditolak korban dan ingin melanjutkan proses hukum.
"Pelaku sempat mendatangi korban untuk berdamai. Namun, korban memilih tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut sesuai laporan yang dibuat korban," kata Iwan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (27/6/2026).
Polisi kemudian menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Lapangan Modern Golf, memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta korban untuk melakukan visum.
Akibat penganiayaan tersebut, korban diketahui mengalami luka robek di bagian kepala serta lebam di wajah.
Dipicu Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan itu dipicu masalah asmara.
Korban caddy merasa cemburu saat melihat FP bersikap manis kepada petugas lapangan golf yang lain.
"Alasannya dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang,'" ucap Iwan.
Menurut Iwan, pelaku memang memiliki kedekatan dengan korban. Korban sering melayani pelaku sebagai caddy saat bermain golf.
"Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut (dengan pelaku) yang berujung pada aksi penganiayaan (oleh tersangka)," ungkap Iwan.
Adapun, FP merupakan seorang pengusaha jual beli mobil bekas asal Lampung yang sering bepergian ke Kota Tangerang untuk urusan bisnis.
Selama berbisnis jual beli mobil bekas, FP diketahui sering bermain golf di Tangerang dan sering bertemu dengan korban.
"Dia (FP) nyari-nyari barang di Tangerang, sering main (golf) di sana, jadi memang kenal dengan korban ini," sambungnya.
Setelahnya, FP pulang ke kampung halamannya dan ditangkap polisi di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB pagi.
"Jadi dia bukan kabur, memang orang Lampung, memang ditangkap di rumahnya. Pelakunya ini memang orang Lampung," ujar Iwan.
Saat ini, FP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Iwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.