KUPANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan ditempuh keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.
Langkah hukum yang akan diambil itu terkait dugaan intimidasi yang dialami sang dokter sebelum meninggal dunia.
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah mendukung segala upaya yang akan diambil keluarga almarhumah terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Kami tidak ingin ke depan dokter-dokter menjadi takut bertugas di Kabupaten TTU," kata Yosep kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan itu menjadi sikap resmi pertama Pemerintah Kabupaten TTU setelah meninggalnya dr Icha memicu duka mendalam sekaligus sorotan publik.
Dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu kini menjadi perhatian berbagai kalangan.
Jamin rasa aman tenaga medis
Yosep mengakui Kabupaten TTU masih mengalami keterbatasan tenaga dokter.
Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman agar tenaga medis tetap bersedia mengabdi di wilayah tersebut.
"Kami sadar minat dokter bertugas di TTU masih sangat kurang. Karena itu pemerintah sedang berupaya keras memberikan rasa aman kepada seluruh dokter yang bekerja di daerah ini," ujarnya.
Sebagai langkah awal, bupati berencana mengumpulkan seluruh dokter yang bertugas di TTU untuk memberikan penguatan moral sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
"Saya akan kumpulkan semua dokter besok pagi untuk memberikan pengertian terkait tragedi ini agar tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan ke depan," katanya.
Meski mendukung langkah hukum keluarga almarhumah, Yosep menegaskan pemerintah daerah tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia memastikan Pemkab TTU tidak akan mencampuri proses hukum, namun juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar perkara ini diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Yosep juga menjelaskan kepala daerah tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD.