BNN Ringkus 4 Anggota Sindikat Vape Narkoba Jaringan Kamboja di Medan

BNN Ringkus 4 Anggota Sindikat Vape Narkoba Jaringan Kamboja di Medan

Medan, Beritasatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap empat anggota sindikat pengedar vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate jaringan internasional Kamboja di Kota Medan, Jumat (31/7/2026). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 261 vape racikan yang diduga mengandung etomidate dengan bahan baku yang didatangkan dari Kamboja.

Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap vape narkoba di Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumatera Utara melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial T saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah. Hasil penggeledahan menemukan lima pods vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tiga tersangka lain berinisial J, A, dan S yang ditangkap di kawasan Jalan Sentang, Medan. Polisi selanjutnya menggeledah rumah J di kawasan Jalan Punak, Medan, dan menemukan 80 bungkus vape yang diduga mengandung narkoba di lantai dua rumah tersebut.

Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dari jaringan internasional dengan nilai mencapai puluhan miliar yang melibatkan empat tersangka warga negara asing. - (ANTARA/Zubi-Noropujadi)
Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dari jaringan internasional dengan nilai mencapai puluhan miliar yang melibatkan empat tersangka warga negara asing. - (ANTARA/Zubi-Noropujadi)

Penggeledahan juga dilakukan di rumah T di kawasan Jalan Sei Mencirim, Sunggal. Hasilnya, petugas kembali menemukan 172 pods vape yang diduga mengandung etomidate.

Tatar mengungkapkan, sindikat tersebut meracik atau memproduksi vape sendiri di rumah T menggunakan bahan baku yang didatangkan dari Kamboja. Selain memproduksi, para tersangka juga memasarkan dan menjual vape tersebut kepada pemesan.

"Jadi mereka ini ada alat suntik, mereka seusai pesanan, selain dia membuat juga dirumah dan dipasarkan, dia (T) juga mengantarkan kepada pemesannya dengan membawa bahan mentahnya kemudian di-refil yang mengandung narkoba jenis etomidate," kata Tatar, Sabtu (1/8/2026).

"Pengakuan tersangka, bahan baku vape narkoba dikirim dari Kamboja," tambahnya.

BNNP Sumatera Utara akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama BNN RI untuk mengungkap pemasok bahan baku vape narkoba yang berada di Kamboja.

"Kita juga sedang berkoordinasi dengan pusat, kita akan mencoba mengungkap sampai ke jaringan luar negeri, karena ini jaringan luar negeri dari Kamboja," pungkasnya.

Keempat tersangka kini ditahan di sel BNNP Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.

BNN

Narkoba

Vape Narkoba

Etomidate

Kamboja

Medan