Bandar Investasi Bodong Diringkus Polisi, Mapolda Bengkulu Banjir Papan Bunga

Bandar Investasi Bodong Diringkus Polisi, Mapolda Bengkulu Banjir Papan Bunga

BENGKULU, KOMPAS.com - Belasan papan karangan bunga berbaris di sepanjang jalan depan gedung Reskrim Polda Bengkulu, pascapenangkapan dan ditetapkannya NC alias YN bandar investasi dan arisan bodong.

Papan ucapan itu dikirim para korban investasi bodong berkedok arisan.

Berbagai tulisan dan ucapan menghiasi papan bunga ini, di antaranya berisi ucapan menohok atas kekesalan kepada tersangka NC alias Y.

Tulisan di papan bunga beragam.

Misalnya tertulis: "Dari donatur Rp 425 juta selamat membusuk di penjara Yeyen gas sayang, gas cinta", kemudian mengatasnamakan donatur Rp 2 miliar grup: "Yeyen sarok bertuliskan Hedon hasil nipu, enak yeh duit haram, Yeyen seumur hidup di penjara,' serta beragam ucapan lain.

Selain bertuliskan ucapan dan hujatan terhadap NC alias Y ini, papan karangan bunga ini berisi ucapan dukungan dan terima kasih terhadap personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dalam penyelidikan hingga penyidikan, hingga saat ini terdata korban kurang lebih 115 orang memberikan laporan ke subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Selamat dan sukses Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terima kasih atas ditangkapnya Nike Cahyandarie alias Cik Oboy," tulis pengirim kami korban yang berbahagia Zaldy Achihara, Pupu, Daycil.

Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka NC alias Y alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok arisan yang hingga saat ini menyeret ratusan orang korban, dan kerugian hingga miliaran rupiah.

Pada Jumat (26/6/2026) malam pukul 20.15 WIB, tersangka NC yang menggunakan jaket putih dan mengenakan masker didampingi Polwan menuju sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Tersangka NC alias Y dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 miliar.

Penetapan tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polda Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap bandar arisan dan investasi bodong, NC alias Y, pada Jumat (26/6/2026).

Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko.

Penetapan NC alias Y ini dilakukan setelah penyidik menghadirkan dan meminta keterangan NC yang sebelumnya dijemput polisi di wilayah Lampung Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dengan didukung alat bukti berikut saksi saksi korban, penyidik menetapkan NC alias Y sebagai tersangka dan langsung ditahan.