- Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
- Pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan tiga perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
- Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan 74 kilogram emas batangan dari 13 lokasi berbeda di Jakarta dan Bogor.
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Don Ritto memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan Don Ritto bersama seluruh barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik.
"DR akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Pelimpahan tersebut menjadi tindak lanjut setelah penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Bangun Pelabuhan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, sebelumnya membantah uang sitaan polisi berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia mengklaim uang puluhan miliar rupiah yang ditemukan di Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan dana investasi milik kliennya bersama seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Handika juga membenarkan bahwa Cafe de'Clan dan Koin Money Changer merupakan milik Don Ritto. Menurutnya, uang tersebut tidak berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang kini menjerat Don Ritto dan Febrie.
Ia menyebut dana tersebut bukan berasal dari dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, maupun dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara PLN.
Meski mengaku uang itu merupakan dana kerja sama investasi dengan seorang pengusaha, Handika menolak mengungkap identitas pihak tersebut kepada publik.
Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik juga telah melakukan serangkaian verifikasi terhadap barang bukti. Bahkan, Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS) didatangkan ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian dolar Amerika Serikat yang disita dalam perkara tersebut.
Selain FBI dan Secret Service, penyidik turut menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, dan PT Pegadaian untuk menguji keaslian mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan yang menjadi barang bukti.
Seluruh barang bukti itu disita dari sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Dari Cafe de'Clan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar, dokumen, dan telepon genggam. Kemudian dari Koin Money Changer, polisi mengamankan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Penanganan tiga perkara tersebut kini resmi dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.