- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua terdakwa lainnya pada Juli 2026.
- Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Terdakwa menyuap dengan total nilai Rp91,7 miliar agar proses importasi barang Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari pemeriksaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta 1,5 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan dan Andri.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurut dia, putusan tersebut telah mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Substansi yang paling penting dari putusan tersebut, lanjut Budi, ialah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Budi.
Dari putusan tersebut, Budi menyebut majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai.
Pertimbangan tersebut dinilai semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.
“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” tandas Budi.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dihukum 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field dan dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara itu, Deddy Kurniawan dan Andri divonis 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," tegas Hakim Brelly.
- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua terdakwa lainnya pada Juli 2026.
- Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Terdakwa menyuap dengan total nilai Rp91,7 miliar agar proses importasi barang Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari pemeriksaan.
Menurut majelis hakim, John Field dan kawan-kawan terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.
Hakim menyatakan terdakwa John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dalam putusannya, hakim menegaskan total keseluruhan pemberian uang tersebut mencapai Rp91,7 miliar.
Adapun uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.
"Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim.
"Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," tambah dia.