Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua terdakwa lainnya pada Juli 2026.
  • Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Terdakwa menyuap dengan total nilai Rp91,7 miliar agar proses importasi barang Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari pemeriksaan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta 1,5 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan dan Andri.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut dia, putusan tersebut telah mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Substansi yang paling penting dari putusan tersebut, lanjut Budi, ialah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Budi.

Dari putusan tersebut, Budi menyebut majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

Pertimbangan tersebut dinilai semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

Pemilik PT Blueray Cargo John Field dihukum dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]
Pemilik PT Blueray Cargo John Field dihukum dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” tandas Budi.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dihukum 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field dan dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara itu, Deddy Kurniawan dan Andri divonis 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," tegas Hakim Brelly.

  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua terdakwa lainnya pada Juli 2026.
  • Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Terdakwa menyuap dengan total nilai Rp91,7 miliar agar proses importasi barang Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari pemeriksaan.

Menurut majelis hakim, John Field dan kawan-kawan terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.

Hakim menyatakan terdakwa John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dalam putusannya, hakim menegaskan total keseluruhan pemberian uang tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Adapun uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

"Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim.

"Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," tambah dia.

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:20 WIB
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB
Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:54 WIB
'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:56 WIB
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:37 WIB
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
Sport | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:24 WIB
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:22 WIB
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:10 WIB
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026