Tapir Malang di Mesuji, Ketika Norma Adat dan Hukum Berbenturan

Tapir Malang di Mesuji, Ketika Norma Adat dan Hukum Berbenturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Di mata hukum, membunuh satwa dilindungi seperti tapir adalah tindak pidana.

Namun bagi sebagian masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan, perjumpaan dengan satwa liar kerap dipahami melalui pengalaman hidup sehari-hari, yang tumbuh mendiami desa selama puluhan tahun.

Warga setempat bisa saja memahaminya sebagai ancaman maupun sumber pangan yang dapat dimanfaatkan.

Cara pandang ini turut mewarnai peristiwa penyembelihan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.

Padahal, tapir merupakan satwa yang dilindungi sehingga tindakan membunuhnya dapat berujung pada proses hukum.

Bagaimana sosiologi membaca fenomena tersebut?

Benturan dua norma

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat mengungkapkan, kasus penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung, dapat dipahami sebagai benturan antara dua sistem norma yang hidup berdampingan di masyarakat.

Di satu sisi, terdapat norma adat atau budaya lokal yang dibentuk berdasarkan pengalaman masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup selama bertahun-tahun.

Dalam sistem ini, alam sering dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan secara langsung.

Namun, di sisi yang lain, terdapat norma hukum negara dan konservasi modern yang didasarkan pada pengetahuan ilmiah mengenai pentingnya menjaga populasi satwa dan keseimbangan ekosistem.

Dalam perspektif ini, spesies tertentu harus dilindungi karena memiliki fungsi ekologis, utamanya ketika mereka terancam.

Ketika kedua sistem norma tersebut bertemu, masyarakat dapat mengalami konflik norma.

"Mereka dihadapkan pada pilihan antara mengikuti kebiasaan yang telah lama hidup di komunitas atau menaati aturan negara yang mungkin belum sepenuhnya dipahami atau diterima. Dalam pandangan saya, kasus-kasus konflik seperti ini sering terjadi di sekitar kawasan hutan ya atau habitat satwa liar," kata Rakhmat kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

Perilaku sebagai struktur sosial

Rakhmat mengungkapkan, dalam studi sosiologi lingkungan, perilaku masyarakat merupakan produk dari struktur sosial, pengetahuan, nilai budaya, dan kondisi ekonomi.

Keempat kondisi ini membentuk perilaku kolektif. Artinya, konflik manusia dan satwa liar bukan sekadar persoalan hukum semata.