Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa

Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko pada Kamis (16/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di rumah Richard yang berada di gang Mawar RT 003 RW 007, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Rumah tersebut berada di depan GOR Glora Merdeka Sukoharjo.

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah perangkat daerah bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo.

Penggeledahan berlangsung selama 3 jam lebih sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.40 WIB.

Pantauan Kompas.com, terdapat dua unit mobil jenis Toyota Innova yang digunakan tim penyidik KPK dalam penggledahan ini. Satu mobil berada di depan rumah Richard dan satu mobil terparkir di gang Mawar.

Dikawal ketat aparat kepolisian

Terdapat pula tiga unit mobil plat merah yang terparkir bersama mobil Samapta Polres Sukoharjo di Jalan Tentara Pelajar.

Penggeledahan itu berlangsung ketat dengan penjagaan aparat kepolisian.

Salah seorang warga, Bambang mengatakan bahwa tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB dengan dikawal mobil kepolisian.

Dikatakannya, terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ikut serta mendampingi tim penyidik KPK dalam penggledahan tersebut.

"Saya tadi kebetulan lewat. Terlihat ada banyak polisi dan beberapa orang berpakaian sipil masuk ke rumah itu," ujar Bambang kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

"Sampai saya lewat satu jam lagi itu mereka masih berada di dalam, polisi masih berjaga di luar," imbuhnya.

Rumah sudah kosong

Penggeledahan tersebut berlangsung lebih tertutup jika dibandingkan penggeledahan sebelumnya.

Awak media tidak diizinkan untuk berada lebih dekat dengan lokasi penggeledahan itu.

Pukul 18.30 WIB, tampak seorang pria memasukkan satu koper ke dalam mobil Innova.