Pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) yang kerap menjerat kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan. Upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan serta integritas setiap kepala daerah sebagai kunci utama mencegah praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Menurut Tito, kombinasi antara sistem pengawasan yang kuat dan integritas pejabat daerah akan menjadi fondasi penting dalam menekan potensi korupsi.
"Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan," ujar Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan kepala daerah memiliki posisi yang berbeda dengan pejabat dalam sistem komando karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, pendekatan pembinaan lebih diarahkan pada penguatan sistem dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun berbagai instrumen pengawasan, di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sistem pengawasan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah bersama KPK dan Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun tetap memerlukan integritas dari setiap kepala daerah.
"Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," sambung Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang kerap menjadi isu krusial.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatasi dengan terobosan, salah satunya usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.
"Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting," tandasnya.
(inh)