Rencana Kemasan Rokok Diseragamkan Berpotensi Langgar Hak Merek dan Picu Produk Ilegal

Rencana Kemasan Rokok Diseragamkan Berpotensi Langgar Hak Merek dan Picu Produk Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik.

Kebijakan yang dikenal sebagai plain packaging itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu hak ekonomi pelaku usaha, hingga membuka peluang semakin maraknya peredaran produk ilegal.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara mengatakan, secara yuridis rencana penyeragaman warna kemasan tersebut cukup problematik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi negara.

Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin hak eksklusif pemilik merek untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.

Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kepentingan menekan prevalensi perokok melalui kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau.

"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut," ujar Airlangga dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/7/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah perlu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut dengan melakukan analisis dampak regulasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral sebelum aturan ditetapkan.

"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," tambahnya.

Berpotensi langgar hak kekayaan intelektual

Airlangga menilai, apabila penyeragaman kemasan dilakukan dengan menghapus desain, merek, dan logo secara menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi identitas merek.

Selain itu, menurut dia, pengaturan tersebut juga berpotensi melampaui kewenangan karena menyentuh pembatasan hak ekonomi yang seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan teknis.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Airlangga, pasal tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi kemasan yang mencakup desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan sebagaimana diusulkan dalam RPMK.

Industri vape khawatir produk ilegal makin marak

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan mendukung upaya pemerintah menekan jumlah perokok di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak penyeragaman kemasan, khususnya terhadap industri rokok elektronik.

Menurut Fachmi, kemasan produk vape tidak hanya berfungsi sebagai identitas merek, tetapi juga menjadi media informasi bagi konsumen mengenai jenis produk, identitas produsen, isi liquid, hingga komposisi produk.