Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung periode 1999 hingga 2001, Marzuki Darusman meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali Perpres Nomor 66 tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Menurut Marzuki, perlindungan jaksa oleh tentara merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan. Bahkan, dalam aturan sebelumnya, justru kepolisian yang diberi kewenangan melindungi jaksa.
Di era pemerintahan Prabowo, perpres itu dijadikan dasar bagi TNI untuk menjaga rumah pribadi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada 8-9 Juli 2026 di area Radio Dalam, Jakarta Selatan. Sedangkan, di momen tersebut, kepolisian sedang menggeledah sejumlah titik, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul lantaran diduga terkait kasus korupsi.
Sikap TNI yang ikut terlibat dalam upaya penegakan hukum dikritik luas oleh publik. Bahkan, kelompok masyarakat sipil menilai aksi itu bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan kepolisian.
"Di era saya tidak ada pengamanan semacam itu. Sekarang, saya menganjurkan cabutlah perpres itu. Tinjau kembali perpres itu, ndak perlu (ada pengamanan itu). Keperluan (pengaman) gak diperlukan," ungkap Marzuki kepada IDN Times yang ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Juli 2026.
Alih-alih meminta pengamanan kepada militer, seandainya tugas jaksa diganggu oleh pihak tertentu, maka kejaksaan bisa meminta dukungan kepada publik. Sebab, publik sudah geram dengan upaya penegakan hukum.
"Publik pasti bertindak dan ikut memberikan tekanan ke pemerintah untuk persoalan-persoalan itu," ujarnya.
Ia pun menilai, selama ini Kejaksaan Agung aman sehingga tak perlu ada perbantuan dari militer.
"Kejaksaan Agung aman kalau mereka melakukan tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan," ucapnya.