PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia.

Sebanyak 134 mantan pekerja perusahaan tersebut akan menerima pesangon dengan total nilai Rp 12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).