Pajak Gratis, DKI Kehilangan Rp 2 Triliun dari Mobil Listrik

Pajak Gratis, DKI Kehilangan Rp 2 Triliun dari Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan besarnya potensi penerimaan pajak yang belum dapat dipungut akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Hingga semester I atau triwulan II 2026, nilai potensi penerimaan yang belum dipungut dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kondisi tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang terus meningkat. Hingga Juni 2026, populasinya tumbuh sekitar 33 persen.

Cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, motor atau mobil, untuk ikuti pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta 2025.
Cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, motor atau mobil, untuk ikuti pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta 2025.

"Untuk PKB khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," ujar Lusiana dalam paparan Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026 yang disiarkan daring, Rabu (22/7/2026).

Menurut Lusiana, meningkatnya jumlah kendaraan listrik berbanding lurus dengan besarnya nilai insentif pajak yang diberikan pemerintah daerah.

Bapenda mencatat, potensi penerimaan PKB yang belum dapat dipungut mencapai Rp 515 miliar dari sekitar 109.172 kendaraan bermotor listrik. Sementara potensi penerimaan BBNKB yang hilang mencapai Rp 1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar dari 109.172 kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan. Ini sampai dengan Juni 2026 penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana.

Minta Evaluasi

Lusiana mengungkapkan, dominasi kendaraan listrik di Jakarta menjadi salah satu penyebab besarnya nilai insentif yang diberikan.

Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia berada di Ibu Kota. Menariknya, mayoritas pemilik mobil listrik bukanlah pembeli kendaraan pertama.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini sebanyak 78 persen," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat, terutama dari aspek pemerataan manfaat dan rasa keadilan.

"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana.

 Denza D9 dibangun dengan enam pilar kecanggihan yang dirancang untuk memberikan pengalaman berkendara yang menyeluruh, baik bagi pengemudi maupun penumpang.
Denza D9 dibangun dengan enam pilar kecanggihan yang dirancang untuk memberikan pengalaman berkendara yang menyeluruh, baik bagi pengemudi maupun penumpang.

Pajak kendaraan listrik masih gratis

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tetap berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sebelumnya sempat muncul anggapan bahwa kendaraan listrik akan mulai dikenai pajak setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Namun, melalui surat edaran tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif guna mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang