JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin nelayan memperoleh harga kekhususan di tengah tingginya harga BB,.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ujar Airlanga dalam siaran pers, Senin malam.
Airlangga menuturkan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter, sedangkan BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah diberikan harga BBM Rp 6.800 per liter.
Oleh karena itu, Prabowo memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT turut mendapatkan harga kekhususan.
Airlangga menambahkan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp 18.600 per liter.
Dengan demikian, selisih dukungan sebesar sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” tutur dia.
Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Bahlil mengatakan, harga Rp 15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.
Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan.
Dia juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga tersebut menggunakan dana non-APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucap Bahlil.
Lebih jauh, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran.
Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.