JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan izin tambang tidak boleh penunjukan langsung dan harus sesuai dengan kompetensi.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi," kata Zainut kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pihak baik ormas dan pemerintah harus menjadikan putusan itu sebagai acuan hukum yang sah.
Selain itu, MUI juga menilai putusan MK memperkuat prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.
"Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Menurut Zainut, putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung adalah bentuk memperkuat tata kelola pemerintah.
Hal ini agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi.
Selain itu, MUI juga menilai putusan MK mengedepankan standar kepatuhan dan profesionalisme.
"Kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas," katanya.
"MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan," tandasnya.
Putusan MK terkait IUP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.