MK Kabulkan Gugatan Ojol soal Kuota Hangus, Kemenangan bagi Konsumen

MK Kabulkan Gugatan Ojol soal Kuota Hangus, Kemenangan bagi Konsumen

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang membuat konsumen bisa bernafas lega terkait sisa kuota dari paket internet yang dibeli. Lewat putusan ini, sisa kuota milik pengguna ke depan tidak boleh hangus begitu saja.

Pada Kamis kemarin (23/7/2026), MK resmi mengeluarkan putusan atas perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Uji materiil yang telah bergulir sejak akhir tahun lalu itu diajukan oleh tiga pemohon, salah satunya adalah Didi Supandi yang merupakan driver online (ojol). Lalu, dua pemohon lainnya adalah Wahyu Triana Sari (pedagang online) dan Rega Felix (dosen/advokat).

Kuota tidak boleh hangus

Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan sebagian oleh MK, terutama yang berkaitan dengan masalah kuota hangus. MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.” tulis amar putusan MK dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menurut Adies Kadir, salah satu Hakim Konstitusi yang jadi anggota majelis dalam perkara ini, sisa kuota yang belum dipakai harus tetap dilindungi sebagai milik pengguna hingga habis dan tidak boleh dibebani biaya tambahan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Model-model perlindungan kuota

MK menyadari bahwa internet menjadi kebutuhan penting. Namun, formula tarif dan skema layanan tidak bisa hanya mengutamakan kebutuhan komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan bagi konsumen.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus berupa satu model layanan yang seragam. Perlindungan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Misalnya, fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan konsumen pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dikutip dari laman resmi MK, jika konsumen beli kuota prabayar dan pascabayar, tetapi masih tersisa maka kuota itu harus dilindungi dengan beberapa cara sebagai berikut:

  • akumulasi atau rollover kuota;
  • perpanjangan masa aktif;
  • pengalihan manfaat;
  • kompensasi;
  • refund;
  • bentuk perlindungan lain.

Kuota internet hangus yang merugikan konsumen

Kuota internet dari paket yang dibeli pengguna dan masih tersisa umumnya bakal hangus begitu saja saat habis masa aktifnya. Kondisi ini yang dinilai merugikan konsumen, sebagaimana yang dirasakan pemohon, Didi Sapandi dan Wahyu Triana Sari.

Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).