Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi TPPU

Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi TPPU

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Masih (berlangsung pemeriksaan)," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat.

Anang mengatakan, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, kehadiran Febrie tidak terpantau oleh awak media yang mengawal sejak acara pelantikan pejabat eselon I Kejagung pada pagi tadi.

"Kedatangan sekitar jam 13.00 WIB-an," beber Anang.

Anang tak menyebut pasti lewat pintu mana Febrie datang ke Kejagung.

Dia juga mengaku belum dapat memastikan apakah Kejagung akan memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan selesai.

"Belum tahu," ujarnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Febrie sempat tidak memenuhi panggilan

Sebelumnya diberitakan, Kejagung membuka kemungkinan menghadirkan Febrie secara paksa apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada Febrie untuk diperiksa pada Jumat.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi.

Rudi juga menjelaskan, Febrie dipanggil sebagai saksi karena penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.

Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum dalam penyidikan perkara baru tersebut sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang