Hormati Putusan MK, Telkomsel Klaim Punya Opsi Paket Internet Rollover

Hormati Putusan MK, Telkomsel Klaim Punya Opsi Paket Internet Rollover

Jakarta, CNN Indonesia --

Operator seluler Telkomsel merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

"Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang," kata Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Menurut Fahmi, pihaknya mencermati putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi, yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.

Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

Fahmi melanjutkan, Telkomsel juga terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggan melalui penyampaian informasi produk dan layanan yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta melalui berbagai kanal digital yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time.

"Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional," kata dia.

"Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan ekosistem digital Indonesia," lanjutnya menambahkan.

Sebelumnya, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.

Hal ini termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).

(dmi)