Menteri P2MI ‘Geregetan’ Maraknya Kasus TPPO, Usul Bentuk Gakkum di Kementerian

Menteri P2MI ‘Geregetan’ Maraknya Kasus TPPO, Usul Bentuk Gakkum di Kementerian

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengaku “geregetan” dengan maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, sebagian besar korban TPPO berawal dari penempatan pekerja migran secara nonprosedural sehingga penanganannya perlu diperkuat, termasuk melalui pembentukan unit penegakan hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian P2MI.

Mukhtarudin menegaskan persoalan perlindungan pekerja migran, khususnya terkait penempatan ilegal, masih menjadi tantangan besar. Menurut dia, batas antara penempatan nonprosedural dan TPPO sangat tipis.

“Yang terkait dengan perlindungan pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran, memang terus terang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural tuh tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang. Penempatan nonprosedural dan TPPO,” kata Mukhtarudin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural umumnya menjadi pintu masuk terjadinya TPPO.

“Ketika biasanya awalnya nonprosedural dulu, berujung kepada korban TPPO,” katanya.

Meski demikian, Mukhtarudin mengatakan penanganan TPPO tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian P2MI.

“Nah, sementara urusan TPPO ini memang ruang lingkupnya tidak hanya Kementerian BP2MI. Kami hanya sebagai salah satu anggota satgas daripada TPPO. Ini ada perpresnya. Jadi memang melibatkan semua pemangku kepentingan,” tutur Mukhtarudin.

“Tetapi kami tetap melakukan koordinasi, mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, kepolisian, TNI ya, kemudian imigrasi, kemudian juga kementerian hukum, dalam rangka memperkuat sinergi antara seluruh pemangku kepentingan untuk bagaimana menekan dan memberantas persoalan TPPO,” lanjutnya.

Mukhtarudin kemudian mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus perdagangan orang. Ia bahkan menyebut dirinya sudah “geregetan” melihat persoalan tersebut.

“Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang enggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami,” kata Mukhtarudin.

Menurut dia, baik korban TPPO maupun pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural sama-sama meminta perlindungan kepada Kementerian P2MI.

“Jadi mau korban TPPO maupun nonprosedural, yang mengadu selalu yang diminta pertanggungjawaban adalah KP2MI. Tapi kita berbesar hati saja ya,” ujar Mukhtarudin.

“Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya. Tentu didukung oleh kementerian-kementerian lain, kementerian luar negeri, kementerian imigrasi, kepolisian, dan lain-lain,” sambungnya.

Ia menegaskan Kementerian P2MI tetap melakukan berbagai upaya maksimal, baik melalui langkah preventif maupun represif.

“Secara preventif kita melakukan program Gerakan Migran Aman, sebagai bagian upaya kita untuk bagaimana memberikan penyadaran kepada masyarakat, memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada masyarakat sampai ke tingkat desa terkait bagaimana menjadi pekerja migran yang aman. Ini melibatkan juga dalam program Desa Migran Emas,” jelasnya.

Gandeng Organisasi Internasional

Ia mengungkapkan keterbatasan anggaran membuat kementeriannya menggandeng berbagai organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, hingga perbankan untuk memperluas edukasi kepada calon pekerja migran.

“Jadi upaya KP2MI secara preventif, baik dengan NGO maupun lembaga ILO, IOM, GIZ, dan lain-lain. Karena kemampuan keuangan kita tidak ada, kami berkreativitas menggandeng ILO, menggandeng GIZ, menggandeng NGO, kemudian menggandeng bank, Himbara, dan lain-lain memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana agar menjadi pekerja migran yang aman,” jelas dia.

Menurut Mukhtarudin, langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka penempatan ilegal yang kerap berujung pada perdagangan orang.

“Dalam rangka kita menekan angka penempatan yang secara ilegal yang ujung-ujungnya hanya jadi korban TPPO. Kami telah melakukan upaya itu,” katanya.

Selain edukasi, Kementerian P2MI juga melakukan patroli siber serta sosialisasi langsung ke sekolah dan perguruan tinggi untuk mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal.

“Dengan Kementerian PPPA, Kementerian Luar Negeri, apa saja yang ada kaitan ketemu masyarakat, kami manfaatkan untuk memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat,” jelas Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan proses penegakan hukum terhadap pelaku TPPO tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Nah kemudian tentu kita kaitan dengan penempatan prosedur dan tadi, memang kita ketika kita melakukan pencegahan, ya kita sampai kepada edukasi penyuluh pencegahan. Ketika ini melakukan sebuah upaya hukum, maka kita harus menyerahkan kepada pihak lembaga hukum,” jelas dia.

Meski demikian, ia mengusulkan agar ke depan Kementerian P2MI memiliki unit penegakan hukum sendiri. Menurutnya, keberadaan Gakkum diperlukan karena persoalan pekerja migran menyangkut keselamatan jiwa warga negara.

“Saya sih punya keinginan, berkeinginan sepertinya karena ini juga urgent sebenarnya, tapi paling nggak ini konsep yang ingin saya sampaikan adalah kita juga perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini. Seperti ada Gakkum di (Kementerian) Lingkungan Hidup, Gakkum Kehutanan, Gakkum ESDM, karena ini menyangkut nyawa, masalahnya bukan hanya soal sumber daya alam saja tapi ini menyangkut nyawa orang ya,” ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan usulan tersebut masih berupa konsep awal yang sedang dibahas bersama para pemangku kepentingan.

“Jadi sehingga kita lagi memperkuat posisi KP2MI dalam rangka pencegahan dan juga penegakan hukum dalam rangka kita untuk menekan TPPO dan prosedural ini. Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” pungkasnya.