Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn), Djamari Chaniago, mengungkapkan rokok elektrik atau vape kini berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang.
Karena itu, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap tata niaga vape. Bahkan, pelarangan total terhadap rokok elektrik akan diterapkan apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika jenis baru.
Djamari mengatakan sekitar 39,5 persen pengguna perangkat vaping mengaku pernah menggunakan cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba.
"Sekitar 39,5 persen pengguna perangkat vaping mengaku pernah menggunakan cairan rokok elektrik yang mengandung obat-obatan rekreasional, dengan ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul MDMA dan kokain," ujar Djamari dalam sambutannya di acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape tidak lagi hanya digunakan sebagai alternatif rokok konvensional, tetapi telah dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai sarana baru untuk mengedarkan zat terlarang.
"Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung," tambah Djamari.
Ia menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai segera menyusun aturan yang lebih ketat terkait tata kelola vape di Indonesia.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia," tambah Djamari.
Ia bahkan meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait tidak ragu mengambil langkah paling tegas apabila hasil kajian menunjukkan vape lebih banyak membawa dampak buruk daripada manfaat.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," tegasnya.