"Mengingat, latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," jelasnya, melalui akun Youtube @MahfudMD, Senin (13/6/2026).
Menurut Mahfud, banyak pihak mencurigai pengalihan penyidikan itu dilakukan untuk membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya," ujarnya.
Mahfud menyampaikan sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi setelah penyidikan dialihkan ke Kejagung.
Menurutnya, Febrie Adriansyah berpeluang mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik Polri.
"Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu," jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga mengkhawatirkan kemungkinan proses penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan lambat sehingga perkara tidak berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Yang kedua, mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas, atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," katanya.
Mahfud bahkan menyebut terdapat kemungkinan terburuk apabila perkara tersebut akhirnya dihentikan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi, sungguh ngeri kan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai KPK perlu menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut demi menjaga integritas sistem penegakan hukum.
"Oleh karena itu pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," terangnya.
Mahfud menegaskan bahwa dorongan agar presiden turun tangan bukan berarti mencampuri proses peradilan, sebab perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke ranah pengadilan.
"Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen. Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif," katanya.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," Mahfud menambahkan.