KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Menteri Kemkomdigi Meutya Hafid menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menyebut pemerintah akan mempelajari putusan itu sebagai dasar penyesuaian regulasi.
"Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip KompasTekno, Jumat (24/7/2026).
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik.
Upaya tersebut, menurut Kemkomdigi, akan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi, kepastian hukum, serta kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.
Untuk diketahui, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap bisa digunakan hingga habis, tanpa biaya tambahan.
Perlindungan itu dapat dilakukan melalui skema rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang proporsional. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
ATSI menanti pemen Komdigi
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan akan menunggu aturan turunan dari Kemkomdigi.
"Kami menunggu Permen Komdigi, menanti juklak (petunjuk pelaksanaan) teknis Komdigi pasca putusan MK," ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, kepada KompasTekno, Jumat (24/7/2026).
Menurut Marwan sendiri, layanan rollover yang memungkinkan sisa kuota tetap bisa digunakan pada periode berikutnya sebenarnya sudah tersedia di sejumlah operator seluler saat ini.
"Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada," tuturnya.
Putusan MK: Sisa kuota internet tidak boleh hangus
Adapun putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
Dalam putusan itu, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan bagian dari hak milik pribadi, sehingga tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif, agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota tersebut.