Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas mereka telah digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler, dengan peluncuran ditargetkan dalam dua bulan mendatang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aplikasi tersebut akan dapat diakses oleh pelanggan operator seluler yang telah melakukan registrasi biometrik.
Ia mengungkapkan, "Untuk pelanggan opsel (operator seluler) yang sudah melakukan registrasi biometrik, nantinya bisa mengecek di sistem apakah KTP mereka atau identitas digital mereka dipakai untuk mengaktifkan suatu nomor."
Masyarakat juga dapat mengajukan permintaan pencabutan status registrasi apabila menemukan nomor seluler yang didaftarkan menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuan mereka.
Edwin mengatakan, "Mereka bisa minta, apakah itu melalui Kemkomdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unreg."
Pengembangan Aplikasi Bersama BSSN
Kemkomdigi saat ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengembangkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan aspek keamanan agar aplikasi yang akan digunakan masyarakat memiliki perlindungan yang memadai.
Edwin mengatakan, "Sekarang kita lagi bekerja sama dengan BSSN untuk menyiapkan aplikasi ini. Karena ini aplikasi dari pemerintah yang nanti langsung ke masyarakat dan harus diproteksi dengan sistem BSSN."
Pengawasan Nomor Seluler Diperketat
Selain menyiapkan aplikasi, Kemkomdigi akan meningkatkan pengawasan terhadap nomor seluler yang terindikasi diaktifkan untuk diperjualbelikan kembali.
Pemerintah akan mencabut status registrasi nomor yang terbukti diaktifkan untuk tujuan diperjualbelikan.
Kemkomdigi juga memperkuat kolaborasi dengan operator seluler untuk menyosialisasikan tata cara registrasi kartu SIM biometrik yang benar.
Edwin mengatakan, "Kita akan lakukan sosialisasi untuk melihat nomor-nomor yang mengandung unsur irregularities (penyimpangan), misalnya diam aja segala macam. Ada kemungkinan itu nomor yang diaktivasi tapi untuk diperjualbelikan, itu harus di-unregistered."
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan hingga 22 Juli 2026 sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik.
Ia mengungkapkan, "Jadi total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga."
Menurut Meutya, registrasi kartu SIM biometrik memudahkan masyarakat mendeteksi apabila NIK mereka digunakan oleh pihak lain.
Registrasi kartu SIM biometrik juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko penyalahgunaan identitas.