SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling di Semarang, Jawa Tengah.
Satu orang berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan, perkara di Semarang merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan kasus penyelundupan sisik trenggiling di berbagai wilayah.
Sebelumnya pihaknya menemukan ribuan kilogram sisik trenggiling di Tanjung Priok, Pelabuhan Merak, dan kasus perdagangan lainnya yang sedang ditangani.
"3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang kami tangani," kata Aswin kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, pengembangan kasus-kasus tersebut kemudian mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang.
Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Setelah seluruh persyaratan formal dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Satwa Dilindungi
Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar ilegal di dalam maupun luar negeri.
"Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri," ujar Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati.
"Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman.
"Kita juga akan memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, EO dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
EO terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII sebesar Rp 5 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang