Perampokan Sadis di OKU Timur, Korban Diikat di Alat Berat, Mobil Dibawa Kabur

Perampokan Sadis di OKU Timur, Korban Diikat di Alat Berat, Mobil Dibawa Kabur

OKU TIMUR, KOMPAS.com – Aksi perampokan sadis terjadi di Jalan Lintas Sumatera Martapura–Baturaja, tepatnya di Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Seorang sopir mobil pikap bernama Wahyudi menjadi korban setelah diancam menggunakan senjata api dan pisau, kemudian diikat ke sebuah alat berat yang sudah rusak dalam dalam kondisi tak berdaya.

Pelaku diketahui bernama Andri Pratama alias Aan (35). Setelah sempat buron selama lebih dari setahun, ia akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan, kasus perampokan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Korban, Wahyudi yang merupakan warga Kaliasin, Lampung Selatan, saat itu sedang mengendarai mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi BE 8404 OC untuk mengantarkan barang.

Di dalam kendaraan, korban ditemani pelaku dan seorang rekannya yang hingga kini masih buron. Saat melintas di lokasi kejadian, kedua pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya.

“Pelaku kemudian menodongkan senjata api dan pisau, pelaku memaksa korban menyerahkan kendali kendaraan. Korban kemudian diikat menggunakan tali tambang berwarna putih, matanya ditutup dengan jaket, sementara mulutnya disumpal menggunakan kain agar tidak dapat meminta pertolongan,”ujar Rendi, Jumat (24/7/2026).

Usai tak melakukan perlawanan, korban dibawa hingga ke wilayah Baturaja. Sesampainya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten OKU, pelaku menurunkan korban dan mengikatnya pada sebuah alat berat yang sudah tidak digunakan sebelum akhirnya melarikan diri.

“Pelaku membawa kabur mobil pikap beserta barang-barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta,”kata Kasat.

Korban yang berhasil melepaskan diri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur. Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya mendapati keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa seutas tali tambang berwarna putih dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Rendi.

Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, Andri Pratama dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Satu pelaku lagi masih kami kejar, keterangan pelaku saat ini masih terus didalami,” jelas Rendi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang