MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan komunikasi dengan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera perompak di perairan Somalia masih terus terjalin di tengah upaya pembebasan yang sedang dilakukan.
Salah satu WNI yang masih disandera adalah Kapten MT Honour 25 asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ashari Samadikun (33).
Ia bersama kru kapal lainnya dibajak sejak 21 April 2026, namun hingga kini tak kunjung dibebaskan.
Komunikasi dengan WNI Masih Terjaga
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan, pemerintah masih dapat berkomunikasi dengan para WNI yang berada di atas kapal.
Menurut dia, komunikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memantau kondisi para sandera selama proses pembebasan berlangsung.
"Alhamdulillah komunikasi kita dengan WNI di atas kapal masih terjaga baik," kata Dzulfikar di Pinrang, dikutip dari TribunTimur, Minggu (12/7/2026).
Dzulfikar menjelaskan, pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik sebagai respons atas kasus pembajakan yang menimpa Kapten Ashari beserta kru MT Honour 25.
Saat ini, pemerintah masih menunggu balasan atas nota tersebut sambil terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan KBRI.
Komunikasi dengan perusahaan asing pemilik kapal juga terus dilakukan guna meminta pertanggungjawaban terhadap keselamatan seluruh awak kapal.
Pemerintah berharap proses pembebasan dapat segera membuahkan hasil dalam waktu dekat.
Kondisi Sandera Dilaporkan Memburuk
Di tengah upaya pembebasan, kondisi para sandera dilaporkan semakin memprihatinkan.
Kapten Ashari merupakan pelaut asal Dusun Moncongloe, Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Kabar pembajakan pertama kali diterima istrinya, Santi Sanaya (26), melalui pesan suara yang dikirim Ashari pada 21 April 2026.
Selama berada dalam penyanderaan, para awak kapal disebut mengalami kekurangan makanan dan air bersih, mulai jatuh sakit, serta tampak semakin kurus.
Ayah Ashari, Syamsuddin Dg Ngawing (67), mengatakan putranya juga mengalami tekanan psikologis karena belum ada kepastian pembebasan.