Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut hal itu sejalan dengan penunjukan yang bersangkutan menjadi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan pasca penugasan di BGN, tanggung jawab Kajati Sumsel secara otomatis diambil alih oleh Wakajati Sumsel hingga nantinya ada penunjukan baru secara definitif.
"Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," jelasnya.
Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan struktur baru pengurus badan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (21/7).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk lima pejabat eselon satu untuk memperbaiki jalannya program unggulan pemerintah itu.
Salah satu pejabat eselon satu yang ditunjuk yakni Ketut Sumedana sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan, menggantikan Dadang Hendrayudha.