Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta Demi Selingkuhan
Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis didakwa korupsi dana desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .
Dalam dakwaan, kasus berawal pada tahun 2024, saat Nazrul Hapis menjabat sebagai kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.
Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan dana desa itu ke Kas Desa.
Lebih lanjut, terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan dana desa itu membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.
Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan dan Yuliani Kartika selaku Operator.
Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.
Baca selengkapnya di sini