DJP Tegaskan Tak Semua Insentif Pajak PFII Berlaku hingga 50 Tahun

DJP Tegaskan Tak Semua Insentif Pajak PFII Berlaku hingga 50 Tahun

1. Ada jenis fasilitas dan penerimanya

2. Kebijakan perpajakan akan mengacu pada berbagai komitmen Internasional

3. Insentif yang ditawarkan PFII pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin mengungkapkan pemerintah memprioritaskan investor asing untuk berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Meski demikian, investor dalam negeri tetap memiliki peluang masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Untuk PMDN (penanaman modal dalam negeri), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi tidak semuanya bisa masuk ke sana. Sama seperti financial center di Dubai, juga ada ketentuannya," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Herman menjelaskan, apabila hanya mengandalkan investor domestik, target investasi PFII akan sulit tercapai. Karena itu, kawasan tersebut dirancang untuk menarik arus modal asing dalam jumlah besar.

"Prinsipnya ini adalah suatu wilayah yang ditujukan untuk menarik dana asing. Jadi kuncinya adalah investor asing, karena kalau kita mengandalkan investor domestik saja, kuenya ya segitu-gitu saja," ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai insentif fiskal dalam RUU PFII masih menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Selain mengatur pajak penghasilan (PPh), beleid tersebut juga mencakup ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga bea masuk. Sementara itu, besaran investasi minimum yang menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Herman, insentif yang ditawarkan PFII pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain. Namun, daya tarik utama sebuah financial center bukan hanya insentif fiskal, melainkan juga kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.