Polisi Ungkap Longboat di Sitaro yang Sempat Diduga Bawa 40 Karung, Ternyata Angkut 60 Karung Sianida

Polisi Ungkap Longboat di Sitaro yang Sempat Diduga Bawa 40 Karung, Ternyata Angkut 60 Karung Sianida

SITARO, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sebuah longboat yang diduga mengangkut 60 karung bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang anggota polisi yang melihat perahu tersebut melintas di perairan setempat.

Anggota Unit URC Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Ravi Lahengking, melihat longboat itu melintas di perairan Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat, sekitar pukul 14.28 WITA, Rabu (22/7/2026).

Ravi mengaku curiga karena jenis perahu tersebut tidak lazim digunakan oleh masyarakat setempat.

Dibuntuti Lewat Jalur Darat

Ravi kemudian mendokumentasikan sekaligus merekam video longboat tersebut sebelum mengikuti pergerakannya melalui jalur darat menggunakan sepeda motor.

"Karena merasa curiga, saya kemudian mendokumentasikan dan merekam video perahu tersebut, lalu mengikuti pergerakannya melalui jalur darat menggunakan sepeda motor," ungkap Ravi, dikutip dari Tribun Manado, Kamis (23/7/2026).

Pemantauan terus dilakukan hingga longboat memasuki wilayah Kampung Balirangeng, Kecamatan Siau Timur Selatan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Ravi bersama sejumlah anggota Polres Kepulauan Sitaro mendekati longboat menggunakan perahu milik warga untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga anak buah kapal (ABK).

ABK Mengaku Membawa Sianida

Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu ABK yang dapat berbahasa Indonesia mengakui bahwa muatan di dalam longboat merupakan bahan kimia jenis sianida (CN).

Petugas kemudian mengamankan longboat beserta seluruh muatannya ke Pantai Balirangeng.

Sekitar pukul 19.00 WITA, perahu berhasil dirapatkan di pantai. Satu jam kemudian, ketiga ABK dibawa ke Mapolres Kepulauan Sitaro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga ABK yang diamankan masing-masing berinisial FP (44), warga Kima Bajo, Kabupaten Minahasa Utara, serta AN (26) dan IA (30), yang merupakan warga negara Filipina.

Muatan Ternyata Mencapai 60 Karung

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan jumlah muatan lebih banyak dari dugaan awal.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro Iptu Tedd R. Mandagi mengatakan, semula petugas memperkirakan longboat tersebut membawa sekitar 40 karung sianida. 

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan lebih lanjut, jumlahnya mencapai 60 karung.