BERAU, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan bahwa pihaknya mendatangi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menagih pajak restoran sebesar 10 persen sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan kedatangan petugas ke sejumlah tempat usaha di Tanjung Redeb semata-mata untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami dari Satpol PP memang bertugas menegakkan peraturan daerah. Kedatangan kami ke lapangan adalah dalam rangka penegakan perda melalui kegiatan sosialisasi," kata Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan, sasaran kegiatan tersebut bukan seluruh UMKM, melainkan usaha-usaha yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai obyek pajak restoran atau rumah makan berdasarkan ketentuan perda.
"Jadi kami tidak mendatangi semua UMKM. Yang kami datangi adalah tempat usaha yang ramai dan memang masuk kategori objek pajak restoran. Kami juga menyampaikan bahwa perda ini sudah berlaku di Kabupaten Berau, termasuk kepada usaha-usaha waralaba," katanya lagi.
Achmad menjelaskan, sosialisasi mengenai pajak restoran sebenarnya telah lebih dahulu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Membantu sosialisasi
Menurut dia, Satpol PP hanya membantu menyampaikan bahwa aturan tersebut telah berlaku.
Ia mencontohkan, sejumlah restoran besar seperti KFC, Pizza Hut maupun Mie Gacoan di Berau selama ini telah menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen kepada konsumennya.
"Yang kami sosialisasikan sebenarnya harga jualnya tetap sama, hanya kami meminta kepada pelaku usaha agar pajak 10 persen dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pelaku usahanya. Sama seperti ketika kita makan di KFC atau restoran lain," katanya.
Achmad juga membantah narasi yang berkembang bahwa Satpol PP meminta uang secara langsung kepada pelaku usaha.
"Narasi yang berkembang seolah-olah kami meminta uang kepada pelaku UMKM, padahal bukan begitu. Kami hanya meminta agar pajak 10 persen dibebankan kepada konsumen sesuai ketentuan perda," katanya.
Menurut dia, pajak restoran di Berau menggunakan sistem self assessment, sehingga pembayaran dilakukan sendiri oleh wajib pajak melalui sistem yang dikelola Bapenda.
"Kalau ada persoalan mengenai pembayaran pajak, kami arahkan berkoordinasi dengan Bapenda. Urusan teknis perpajakan menjadi kewenangan Bapenda. Kami tidak menagih dan tidak mengambil uang apa pun," ujar Achmad.
Soal pajak restoran
Ia juga meluruskan informasi yang menyebut usaha dengan omzet Rp 3 juta sudah dikenai pajak restoran.
"Yang benar adalah omzet Rp 6 juta. Jadi batasnya Rp 6 juta," kata dia.