JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus pelemparan bom molotov di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, mulai dari penganiayaan, perusakan, hingga kepemilikan senjata tajam atau bahan peledak.
"Di sini dari peristiwa tersebut kita membuat adanya tiga laporan polisi. Yang di mana dari laporan polisi tersebut di situ kami terapkan ada pasal berlapis, yaitu mulai dari pasal penganiayaan, setelah itu ada pasal terkait melakukan perusakan, dan juga pasal terkait menyebabkan kebakaran," ujar Bima dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2026).
"Lalu kami terapkan juga permufakatan jahat terkait suatu tindak pidana. Dan yang terakhir di sini kami terapkan juga terkait pasal kepemilikan senjata tajam atau bahan peledak, yang di mana maksimal ancaman hukumannya di sini 9 tahun penjara," lanjutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 juncto Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan/atau membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni H, MT, dan D. Dua tersangka, H dan MT, telah ditangkap, sedangkan D masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
H merupakan tersangka yang sebelumnya telah diidentifikasi polisi sebagai pelaku berinisial Medi.
Menurut Bima, H berperan membuat sekaligus melempar bom molotov serta melakukan penganiayaan terhadap korban lain.
Sementara itu, MT berperan berjaga di lokasi sambil membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan D diduga turut membuat bom molotov dan mengetahui rencana aksi tersebut.
H Disebut sebagai Otak Pelemparan Bom Molotov
Sebelumnya, polisi menangkap H dan MT terkait kasus pelemparan bom molotov yang mengenai seorang ibu dan anak di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (26/6/2026).
Bima mengatakan, H merupakan otak di balik aksi pelemparan bom molotov tersebut.
"Yang bersangkutan membuat dan juga melemparkan bom molotov tadi ke arah korban dan juga melakukan penganiayaan ke korban lainnya," kata Bima.
Sementara itu, MT berperan memantau situasi di lokasi sekaligus membawa senjata tajam jenis celurit. Adapun D yang masih buron diduga berperan membuat dan menyimpan bom molotov.
Polisi menangkap H dan MT di lokasi berbeda setelah keduanya berpindah-pindah tempat selama sekitar empat hari.
"Tersangka H bisa kami amankan di daerah Cipinang dan juga tersangka MT berhasil kami amankan di daerah Cilincing, yang di mana kedua alamat tersebut merupakan pelarian daripada kedua tersangka tadi," ujar Bima.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.