SEKADAU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau menggagalkan upaya pengiriman 51,90 gram narkotika yang diduga jenis sabu menuju Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial YB (23).
Penangkapan dilakukan di depan minimarket, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi Dapat Informasi dari Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (13/7/2026) malam.
Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan YB beberapa jam kemudian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna biru.
Di dalam tas tersebut terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi," ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (15/7/2026).
"Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan," tambahnya.
Pengiriman Masih Didalami
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YB mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap.
Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, dugaan jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," jelas Iwan.
YB bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iwan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
Karena itu, ia mengajak warga terus melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjut," imbuh Iwan.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang