Polisi Bongkar BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita

Polisi Bongkar BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap total 96 kasus kejahatan penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari total 96 kasus tersebut pihaknya juga telah menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Ia menyebut dari hampir 100 kasus itu penyidik juga berhasil menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan mafia migas.

"Kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/7).

Sandi merinci dari 96 perkara yang telah diungkap itu, 26 diantaranya telah dinyatakan lengkap dan segera disidang. Sementara 24 kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisanya masih dalam proses penyidikan hukum secara intensif.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10) yang digunakan dalam kasus BBM Ilegal.

Ia juga menyoroti 11 kasus kejahatan penyulingan ilegal yang merusak lingkungan dengan total 13 tersangka dan barang bukti sebanyak 125.320 liter minyak.

"Bahkan, beberapa penggerebekan di Musi Banyuasin diwarnai dengan hangusnya 4 unit kendaraan pelaku di lokasi penyulingan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sandi juga mengajak masyarakat untuk beralih menuju pengelolaan migas yang legal sesuai ketentuan pemerintah.

Ia menegaskan pengelolaan migas yang dilakukan sesuai prosedur akan membantu menjaga stabilitas distribusi energi di Sumsel.

Selain itu, kata dia, penindakan itu juga dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas migas ilegal.

"Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina," pungkasnya.