Menteri HAM Pigai Klaim Tak Ada yang Protes Satu Pasal Pun dalam RUU HAM

Menteri HAM Pigai Klaim Tak Ada yang Protes Satu Pasal Pun dalam RUU HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai mengeklaim tidak ada satu pasal pun dalam draf revisi Undang-Undang tentang HAM (RUU) yang diprotes oleh pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menanggapi Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak RUU HAM.

“Saya ingin sampaikannya RUU HAM sudah hampir 2 bulan kita rilis tidak ada satu pasal yang diprotes itu diprotes,” kata Pigai di Kantor KemenHAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pigai mengatakan, penyusunan draf RUU HAM melibatkan sejumlah tokoh di antaranya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie; akademisi Rocky Gerung; aktivis HAM Haris Azhar; eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim; eks Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas; eks Penasihat Komnas HAM Makarim Wibisono; dan eks Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.

Tak hanya itu, dia mengatakan, 17 kementerian/lembaga ikut dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM.

“Semua, 17 kementerian/lembaga sudah tanda tangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pigai menilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak cocok untuk membahas RUU HAM karena tidak membidangi isu-isu HAM.

“Oleh karena itu, saya tidak tertarik kalau ada Lembaga Bantuan Hukum yang protes. Wong dia hukum kok. Protes saja bidangnya. Harus tahu diri kalau mau protes,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pigai mengatakan, saat ini, draf RUU HAM sedang diharmonisasi setelahnya Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut.

“Sekarang tinggal harmonisasi. Sudah, sudah sedang harmonisasi dan tinggal setelah itu nanti Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada presiden, presiden surpres ke DPR dan nanti akan bahas,” ucap dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) salah satunya karena minimnya partisipasi yang bermakna hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut di antaranya, YLBHI, Walhi, KontraS, Solidaritas Perempuan, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Feminis Themis, dan perwakilan Masyarakat Adat.

“Draf RUU HAM saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (25/6/2026).

Zainal mengatakan, terdapat sejumlah catatan kritis koalisi terkait RUU HAM tersebut.

Salah satunya, terdapat kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut isu hak asasi manusia.

Kondisi ini, kata dia, berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dengan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen, sehingga dapat melemahkan objektivitas dan independensi mekanisme pengawasan hak asasi manusia.

“Di sisi lain, pengaturan mengenai Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas masih jauh lebih terbatas dibandingkan dengan Komnas HAM,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.