Menengok Usulan MUI Soal Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

Menengok Usulan MUI Soal Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) kembali mengemuka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mereformasi regulasi integrasi zakat dan pajak agar umat Islam tidak lagi menanggung beban ganda.

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari DPR, sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai skema itu berpotensi mengoptimalkan penghimpunan dana umat.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Cholil, selama ini umat Islam masih menanggung beban ganda karena tetap membayar zakat sekaligus pajak. Padahal, aturan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menilai skema yang berlaku saat ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi umat Islam.

Karena itu, MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung kewajiban pajak.

Menurutnya, dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tujuan yang sejalan dengan program pemerintah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.

Selain mendorong integrasi zakat dan pajak, MUI juga menilai keberadaan LAZ perlu terus diperkuat. Menurut Cholil, potensi zakat nasional tidak mungkin dihimpun secara optimal apabila hanya mengandalkan Baznas.

Usulan tersebut menjadi salah satu agenda ekonomi strategis yang dibahas dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 dengan tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat".

Layak Dikaji

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan MUI layak dikaji karena zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga berperan dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat.

"Iya. Kalau saya begini, ini urusan diperkenankan atau tidak, jangan menghalangi orang menunaikan kewajiban zakatnya," ujar Marwan kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Marwan mengatakan zakat selama ini turut membantu pemerintah melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberian beasiswa, hingga penanganan bencana.