Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli masih mendalami kasus tenaga kerja wanita (TKW) yang videonya viral di media sosial dengan wajah berlumuran darah sambil meminta dipulangkan dari Libya.
Sebelumnya, video Ai Juariah (AJ) beredar di Instagram pada Jumat (26/6) dan memperlihatkan wajahnya penuh luka saat meminta bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengatakan AJ diketahui telah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025.
"Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, Saudari AJ telah bekerja di Benghazi (Libya Timur) sejak Maret 2025," kata Heni dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Minggu (28/6).
Perbedaan Keterangan Luka AJ
Terkait luka di wajahnya, Heni mengatakan AJ mengaku kepada KBRI Tripoli bahwa dirinya terpeleset saat bekerja.
"Namun saat dikonfirmasi kepada majikan, pihaknya membantah kejadian tersebut dan berdasarkan bukti rekaman CCTV, tidak terlihat AJ terpeleset," ujar Heni.
Karena adanya perbedaan keterangan tersebut, KBRI Tripoli masih terus mendalami kasus itu untuk mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya.
"KBRI Tripoli masih terus melakukan pendalaman untuk mendapatkan gambaran utuh kronologi kejadian," lanjutnya.
Meski demikian, Kemlu memastikan kondisi AJ saat ini sudah aman.
"KBRI Tripoli juga memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cedera atau luka," kata Heni.
Pemulangan Masih Berproses
Heni menjelaskan proses pemulangan AJ ke Indonesia masih menunggu penyelesaian persoalan keimigrasian serta denda atau ganti rugi kepada pihak agensi.
"KBRI tengah meminta pertanggungjawaban dari pihak sponsor yang memberangkatkan AJ secara nonprosedural," ujarnya.
Kemlu RI dan KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga selesai.
Heni juga mengimbau masyarakat agar tidak bekerja ke luar negeri lewat jalur nonprosedural demi keselamatan pekerja.
"Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja serta dapat menyulitkan proses pelindungan apabila terjadi permasalahan di negara penempatan," tutupnya.