Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penolakan terhadap pengaturan penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sikap Kemenperin dan Alasan Penolakan
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria meminta agar ketentuan standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut.
Merrijantij Punguan Pintaria ia mengungkapkan, "Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,"
Menurut Kemenperin, yang seharusnya diatur adalah desain serta penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan penyeragaman kemasan secara keseluruhan.
Kemenperin menilai kepastian teknis diperlukan karena luas peringatan kesehatan meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.
Dampak dan Penolakan Daerah
Kemenperin juga menyoroti rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar yang dinilai perlu kajian komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Merrijantij Punguan Pintaria ia mengungkapkan, "Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri,"
Bupati Temanggung Agus Setyawan juga menolak rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pembatasan kadar nikotin, tar, dan penyeragaman kemasan rokok.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada rantai pasok bahan baku industri hasil tembakau yang menjadi sumber penghidupan petani tembakau.
Pemerintah Kabupaten Temanggung sebelumnya telah menyampaikan penolakan resmi melalui surat kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pertanian.