JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai, DPR dan pemerintah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber kepada publik selama proses pembahasan.
Charles menjelaskan, model pembahasan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penyusunan UU yang telah ditegaskan MK dalam berbagai putusannya.
"Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. Di mana MK telah menggaris bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna," ujar Charles kepada Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Charles mengingatkan, MK mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan suatu rancangan UU.
Oleh karena itu, menurut dia, DPR kembali mengulang pola pembentukan undang-undang yang tertutup, jika draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber benar-benar tidak dibuka kepada publik.
"Partisipasi diwajibkan MK sejak perencanaan, penyusunan dan pembahasan. Kalau ini benar adanya maka DPR kembali mempraktikkan model pembahasan UU yang tertutup penuh dengan konspirasi," kata Charles.
Ia juga mengingatkan bahwa minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan suatu RUU, berpotensi menimbulkan persoalan formal terhadap produk hukum yang dihasilkan.
"Jelas cacat formal karena minim partisipasi publik. Namun DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK," kata dia.
Lebih lanjut, Charles menilai pembahasan UU yang dilakukan secara tertutup juga akan berdampak terhadap kualitas regulasi yang dihasilkan.
Menurut dia, publik tidak bisa mengharapkan lahirnya UU yang berkualitas, apabila proses penyusunannya tidak dilakukan secara terbuka.
"Tidak akan mungkin. Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif. Ini perbuatan berulang yang akan memperburuk kualitas dari UU,” kata Charles.
DPR minta draf RUU KKS tak disebar
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui dimulainya pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah dalam rapat kerja yang digelar pada Senin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf RUU yang telah disusun pemerintah untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut.
Menurut Utut, draf RUU dapat dibuka kepada publik apabila pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang diperlukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.