Dana RDN Nasabah Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Salah Satu Bank Swasta Nasional

Dana RDN Nasabah Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Salah Satu Bank Swasta Nasional

AKURAT.CO PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya memenuhi panggilan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap salah satu bank swasta beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.

Kuasa hukum penggugat dari Ismangun & Co., Andre Ismangun, mengatakan dugaan transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Dana disebut dipindahkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa instruksi dari nasabah maupun pemilik dana.

Peristiwa tersebut, kata Andre, terjadi hanya dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta penerapan Fraud Detection System (FDS).

Menurut Andre, dugaan kelalaian dalam penerapan standar keamanan transaksi mengakibatkan hilangnya dana nasabah dan berdampak pada operasional PAS.

Akibat kejadian tersebut, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun sehingga aktivitas perdagangan efek PAS untuk sementara disuspensi.

Suspensi itu, lanjutnya, menyebabkan perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, tetap berjalan.

Kondisi tersebut pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi dengan merumahkan sejumlah karyawan.

Andre menjelaskan pola transaksi yang dipersoalkan dinilai tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker pada layanan perbankan bisnis, serta dana dialihkan ke rekening di luar whitelist.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses. Namun transaksi tetap diproses meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist dan tanpa validasi yang memadai. Hal tersebut menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang kami mohonkan untuk diuji di persidangan," ujar Andre, Senin (27/7/2026).