BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati Pesawaran aktif, Nanda Indira Bastian, memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang berharga miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran.
Keterangan itu disampaikan Nanda saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi SPAM Pesawaran yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (30/6/2026).
Dalam persidangan, Nanda hadir mengenakan jilbab hitam dan kacamata.
Ia menjelaskan asal-usul sejumlah barang bermerek yang ikut disita, mulai dari tas mewah, jam tangan, hingga perhiasan.
Nanda menegaskan, tidak semua barang yang disita merupakan barang mewah asli.
Sebagian barang, kata dia, merupakan tas imitasi atau KW yang dibeli sendiri secara daring.
Nanda Jelaskan Asal-usul Tas Mewah yang Disita
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, Nanda menyebut barang bukti yang disita berasal dari beberapa sumber.
Sebagian barang disebut dibeli dari hasil uang pribadi. Sementara sebagian lainnya merupakan pemberian dari suaminya, Dendi Ramadhona.
"Barang bukti yang disita ada yang dari hasil sendiri dan ada yang diberikan suami. Memang tas tersebut ada yang imitasi (KW) dan ada yang asli," ungkap Nanda Indira Bastian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto.
Nanda kemudian merinci sejumlah tas bermerek yang ikut disita. Ia mengakui ada tas Louis Vuitton atau LV yang asli.
Namun, ia juga menegaskan bahwa beberapa tas lain yang turut disita merupakan barang tiruan.
"Ada tas merek Louis Vuitton atau LV yang asli, dan tas lainnya ada yang imitasi dengan dibeli melalui online," jelas Nanda.
Menurut Nanda, beberapa tas asli itu telah dibeli dan dirawat sejak lama. Ia menyebut barang tersebut dimiliki jauh sebelum nilai tukar dolar naik seperti saat ini.
Sebagian Barang Disebut Milik Suami
Nanda juga meluruskan bahwa tidak semua tas yang disita merupakan barang miliknya.
Menurut dia, sebagian barang merupakan milik suaminya, Dendi Ramadhona.