- Kepala BGN Sudaryono mengumumkan penghentian operasional 833 dapur di berbagai wilayah Indonesia pada hari Senin karena pelanggaran standar.
- Badan Gizi Nasional menahan pembayaran seluruh dapur yang ditutup dan memberhentikan 261 pegawai non-ASN akibat pelanggaran serius tersebut.
- Sebanyak sembilan ASN menghadapi potensi pemecatan karena pelanggaran berat, sementara 39 ASN lainnya menerima sanksi disiplin ringan.
Suara.com - Kepala BGN Sudaryono mengatakan ratusan dapur tersebut dihentikan operasionalnya setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari makanan yang tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
Sebanyak 833 dapur yang ditutup terdiri atas 98 dapur SPPG di Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur di Jawa dan Madura.
Sudaryono menegaskan dapur-dapur tersebut tidak akan menerima pembayaran selama masa penghentian operasional karena pelanggaran yang dilakukan dinilai serius.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," ujarnya.
Selain menutup ratusan dapur, BGN juga mengambil tindakan terhadap pegawai yang terlibat pelanggaran. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
BGN juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat dan berpotensi diberhentikan, sedangkan 39 ASN lainnya dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan.
"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," kata Sudaryono.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal BGN untuk mencegah praktik koruptif sekaligus memastikan setiap dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan tata kelola yang baik.
Menurut Sudaryono, BGN juga akan memperkuat transparansi, komunikasi, serta pengawasan dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat agar kualitas menu, penyaluran, hingga kebersihan dapur dapat terus diawasi.