JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Hariqo Wibawa Satria mengklaim, belum pernah ada yang menjalankan program cek kesehatan gratis (CKG) sejak Indonesia merdeka kecuali pada masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Belum pernah sejak Indonesia ini merdeka, ada pemeriksaan kesehatan preventif, sekarang namanya Cek Kesehatan Gratis, sekarang 100 juta orang sudah mendapatkan manfaat dari program ini," tutur Hariqo di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2026).
Hariqo menuturkan, program pemeriksaan kesehatan massal pertama dalam sejarah Republik Indonesia ini menyasar seluruh penduduk tanpa biaya sepeserpun.
"Bukan hanya cek kesehatannya gratis, pengobatan gratis pada 15 hari pertama," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, CKG tidak hanya berfokus pada skrining, tetapi langsung memberikan pengobatan dan perawatan medis secara gratis bagi yang terdeteksi memiliki masalah kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kemudian setelah itu lanjutkan dengan BPJS gratis. Sehingga sekarang kalau ada teman-teman kita misalnya kalau dia sakit, tiba-tiba dia nunggak iuran, sebaiknya bisa juga kita sarankan, aktifkan saja BPJS-nya," tuturnya.
Menurut Hariqo, BPJS Kesehatan akan sangat membantu proses pengobatan masyarakat selama peserta mengikuti semua prosedur yang ada.
"Itu kan ditanggung pengobatannya. Asal mengikuti semua prosedur-prosedur," jelas dia.
Selain CKG, Hariqo juga menyampaikan bahwa hanya di pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah meminta produk-produk makanan cepat saji mencantumkan nutri-level.
"Jadi nanti ada A, B, C, D. Sehingga enggak ada lagi anak-anak ini yang cuci darah, ginjalnya rusak, karena kelebihan gula, garam, dan lemak. Mana ada? Itu perhatian pemerintah sampai Presiden segitu," kata dia.
Diketahui, cek kesehatan gratis merupakan program Kementerian Kesehatan yang memberikan layanan pemeriksaan kesehatan preventif untuk peserta bayi baru lahir hingga lansia.
Bersamaan dengan itu, Kemenkes juga menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada 14 April 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.