Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara

Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) kian adaptif dengan hukum lintas negara yang kini semakin kompleks.

Peradi Profesional hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RUU tersebut bersama Pansus DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar menilai Indonesia ke depan harus memiliki satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, bukan hanya di level nasional, namun juga internasional.

"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia," ujar Harris dalam rapat.

Menurut dia, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di sejumlah ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi itu, kata dia, menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

"Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional," katanya.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson salah satunya mengusulkan kerja sama peradilan internasional. Sebab, dalam RUU maupun naskah akademik, ketentuan bantuan dari otoritas asing masih bersifat umum.

Padahal, menurut Yuhelson, ketemuan tersebut harus diatur dengan jelas. Mulai dari pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi.

"Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI," kata dia.

Selain itu, Yuhelson juga mengusulkan harmonisasi antara perundang-undangan nasional. Pasalnya, dalam RUU maupun naskah akademik, hubungan antara RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif.

"Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan," kata Yuhelson.