Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus

Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melayangkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka ini disampaikan seiring dengan mandeknya pengusutan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sejak diumumkan jadi tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Bapak presiden yang terhormat, saya merasakan perkembangan hukum (di negara kita) sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat (24/7/2026).

"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," tutur dia.

Ia menggarisbawahi mekanisme tersebut tidak dikenal dan tak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Tanah Air. Hal tersebut, kata Mahfud, tak boleh terjadi.

"Karena kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu kesalahan pertama," katanya.

Meski begitu, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Caranya membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie.

"Bisa digunakan pasal 10A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan," tutur dia.