JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bakal mengoreksi pembangunan agar tidak selalu berorientasi ke daratan.
"Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," kata Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, Indonesia telah lama diakui dunia sebagai negara kepulauan sehingga kebijakan pembangunan seharusnya mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan secara lebih adil.
Andi menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, hingga skema pendanaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
"Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R Graal Taliawo menilai saat ini negara belum memiliki pijakan spesifik untuk membangun daerah kepulauan,
Graal memandang, semangat utama RUU Daerah Kepulauan bukan menjadikan daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat, tetapi memperkuat kapasitas daerah untuk mengelola potensi yang dimiliki, terutama di sektor kelautan dan perikanan.
"RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat," kata dia.
Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang