PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

  • Pemerintah harus menerapkan pengawasan berlapis pada kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali.
  • Pemerintah wajib mewajibkan persyaratan substansi ekonomi serta transparansi pemilik manfaat guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang.
  • Integrasi data lintas otoritas dan kepatuhan standar internasional diperlukan agar PFII menjadi pusat keuangan yang kredibel serta transparan.

Suara.com - Pemerintah perlu menyiapkan pengawasan berlapis terhadap PFII agar kawasan tersebut tidak tergelincir menjadi sekadar yurisdiksi tax haven yang memfasilitasi penghindaran pajak (tax avoidance).

Peringatan ini disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi di tengah rencana pemerintah membangun PFII di Bali.

Pengawasan ketat di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tersebut, menurut Rahma, mencakup preventif, detektif dan korektif.

“Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif,” kata Rahma , Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata. Perusahaan harus memiliki kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan aktivitas bisnis yang sesungguhnya di kawasan tersebut.

“Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak,” kata dia.

Rahma juga menekankan pentingnya transparansi ultimate beneficial owner (UBO), mengingat salah satu celah terbesar dalam penghindaran pajak adalah struktur kepemilikan yang berlapis.

Oleh sebab itu, diperlukan registri terpusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owner) secara real-time dan transparan kepada otoritas pajak dan otoritas keuangan.

Data UBO ini, jelas Rahma, harus bisa diakses secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk memetakan apakah modal yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari pihak asing atau merupakan dana domestik yang diputar kembali (round tripping).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lintas otoritas melalui integrated supervisory framework, mengingat penghindaran pajak kerap melibatkan transaksi keuangan lintas batas yang kompleks. Karena itu, integrasi data antarlembaga menjadi sangat diperlukan.

Menurut dia, pemerintah perlu membangun sistem pelaporan otomatis antara OJK sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, BI sebagai pengawas lalu lintas devisa, serta DJP sebagai otoritas pajak.

Apabila terjadi anomali aliran dana yang mencurigakan, misalnya dana domestik masuk ke PFII lalu keluar kembali sebagai FDI, sistem harus secara otomatis memberikan tanda (red flag).

Selain itu, Rahma mendorong pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII yang memiliki kewenangan mengakses data lintas sektoral untuk memeriksa kesesuaian antara transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan.

Ia juga menilai PFII harus mematuhi standar internasional yang ditetapkan OECD dan FATF agar diakui sebagai pusat keuangan yang kredibel, bukan yurisdiksi yang masuk grey list.

Karena itu, PFII wajib menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) sehingga Indonesia dapat secara otomatis bertukar informasi keuangan nasabah dengan yurisdiksi lain.

  • Pemerintah harus menerapkan pengawasan berlapis pada kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali.
  • Pemerintah wajib mewajibkan persyaratan substansi ekonomi serta transparansi pemilik manfaat guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang.
  • Integrasi data lintas otoritas dan kepatuhan standar internasional diperlukan agar PFII menjadi pusat keuangan yang kredibel serta transparan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sistem perpajakan PFII juga harus selaras dengan kerangka Pillar Two OECD atau global minimum tax. Dengan demikian, pemberian insentif pajak tidak membuka ruang bagi praktik pergeseran laba (profit shifting) secara agresif.

Rahma mengingatkan pemerintah juga tidak boleh memberikan insentif pajak layaknya "cek kosong" dalam jangka panjang. Insentif harus diberikan melalui kontrak bersyarat yang dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI), seperti realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, maupun transfer teknologi.

Selanjutnya, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pemberian insentif tersebut serta memiliki klausul untuk meninjau kembali, menyesuaikan, bahkan mencabut insentif apabila perusahaan terbukti melakukan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.

Di sisi lain, Rahma mendorong penerapan audit independen secara berkala oleh firma audit bereputasi internasional terhadap seluruh entitas di PFII. Pemerintah juga perlu menyediakan kanal khusus bagi pelapor (whistleblower) untuk melaporkan praktik mencurigakan dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat.

“Fungsi pengawasan akan selalu menjadi korban jika tidak ada independensi kelembagaan. Jika Otorita PFII memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi pajak atau regulasi, maka kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal,” kata Rahma.

Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:17 WIB
Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali
Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:44 WIB
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB
Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:31 WIB
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:14 WIB
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:37 WIB
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:30 WIB
Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!
Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:20 WIB
Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening